Langgar Jam Operasional di Cerme Gresik, Dua Tronton Tabrakan Akibatkan Lalu Lintas Macet

22 July, 2025

GRESIK, JURNAL PAPAR - Truk tronton bernopol  L 9026 BX yang dikemudikan Dasuki asal Kemayoran, Jakarta bertabrakan dengan truk tronton nopol W 8689 UT yang dikemudikan M Edwin asal Desa Gelam, Candi, Sidoarjo di Jalan Raya Desa Cerme Kidul, Gresik.

Peristiwa tabrakan dua truk besar tersebut terjadi ada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 06:00 WIB pagi, di mana keduanya telah melanggar jam operasional yang ditetapkan oleh pihak berwajib Kabupaten Gresik.

Untungnya tak ada korban jiwa,kedua sopir selamat, hanya Dasuki mengalami luka di tangan dan M Edwin mengalami sedikit lecet.

Badan kedua truk tronton yang terlibat kecelakan menutupi jalan raya, sehingga mengakibatkan kemacetan cukup parah pengguna jalan lainnya.

Diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku di Kabupaten Gresik, terdapat jam larangan operasional pada pagi dan sore. Jam larangan operasioanal dilakukan guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Adapun jadwal operasional kendaraan angkutan barang dan truk Galian C tidak boleh melintas di jam 05:00 WIB hingga jam 08:00 WIB dan jam 15:00 WIB sampai jam 18:00 WIB. Sedangkan jam yang diperbolehkan untuk operasional kendaraan angkutan barang dan truk Galian C yakni jam 08:00 WIB - 15:00 WIB dan jam 18:00 WIB - 05:00 WIB.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo mengungkapkan kecelakaan bermula saat truk tronton L 9026 BX yang dikemudikan Dasuki melaju dari arah selatan hendak melewati tikungan.

Disaat yang sama, dari arah utara melaju truk tronton nopol W 8689 UT yang akan belok ditikungan, lalu tabrakan tak terhindarkan.

"Kemudian terjadi tabrakan, laka lantas. Selanjutnya untuk kejadian laka lantas sudah ditangani oleh Tim Laka Lantas Polres Gresik, kerugian materiil masih dalam lidik kami saat ini," katanya. ****