Ingin Tampil Keren di Komunitas Motor Klasik, Pemuda Gresik Curi Motor Honda GL Pro 160

03 June, 2025

JURNAL PAPAR, Gresik - Niat hati ingin tampil keren di komunitas motor klasik, Ardito Rian Pranata, seorang pemuda 18 tahun asal Desa Tajungwidoro, Kecamatan Bungah, Pulau Mengare, Gresik nekat mencuri sebuah motor Honda GL Pro 160 yang terparkir di depan rumah warga Desa Wader, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Aksinya terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku beberapa hari setelah kejadian. Kini, Ardito harus mendekam di balik jeruji besi.

Kronologi Pencurian Motor

Motor yang dicuri merupakan milik Sudarmilah Mahmud, warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu. Kepada petugas, Mahmud mengungkapkan bahwa motor tersebut sudah lama tidak dipakai karena mengalami kerusakan setelah terpapar hujan.

“Saya parkir motor itu di depan rumah, rencananya akan dibawa ke bengkel kalau sudah ada dana. Kondisinya masih bagus, hanya mesin sedikit bermasalah,” kata Mahmud, Selasa, 13 Mei 2025.

Namun, ia terkejut saat hendak membawa motor tersebut ke bengkel, karena kendaraan kesayangannya sudah hilang.

“Saya kira motor dibawa ayah, tetapi ternyata tidak. Kami sama sekali tidak tahu keberadaan motor,” ucap Mahmud.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat. Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam, menjelaskan bahwa dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, diketahui ada aktivitas mencurigakan di sekitar rumah korban pada Selasa dini hari, 7 Mei 2025.

“Terlihat seorang pria menuntun motor keluar dari pekarangan rumah sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, situasi rumah sedang sepi karena pemiliknya sedang beristirahat,” jelas AKP Khairul Alam.

Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Ardito Rian Pranata. Ternyata, Ardito menyembunyikan motor curian itu di sebuah gudang kosong di desa tetangga.

“Motor dituntun sejauh kurang lebih 10 kilometer sebelum akhirnya disembunyikan. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin motor tersebut sesuai dengan milik korban,” tambah Kapolsek.

Pengakuan Tersangka

Kepada petugas, Ardito mengaku nekat mencuri motor karena tergoda dengan desain klasik kendaraan tersebut. Ia berencana menggunakannya untuk bergabung dengan komunitas motor klasik di daerahnya.

“Rencana awalnya untuk dipakai sendiri agar bisa bergabung dengan komunitas,” ungkap Ardito.

Atas perbuatannya, Ardito dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. ***