Terdesak Utang, Pria Palang Nekat Curi Rolling Door di Jenu

09 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Seorang pria asal Desa Wangun, Kecamatan Palang, harus berurusan dengan polisi setelah kepergok mencuri rolling door milik warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Selasa pagi 8 Juli 2025.

Aksi itu dilakukan SI (38) dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang. Pencurian dilakukan di sebuah gudang yang terletak tepat di depan rumah korban.

Aris, anak dari pemilik gudang, menjadi saksi langsung atas kejadian tersebut. Ia menceritakan kronologi bermula ketika sang ayah hendak mengecek kondisi gudang. Namun, pintu rolling door sudah dalam kondisi terlepas.

Melihat kejanggalan itu, sang ayah memanggil Aris. Mereka kemudian mencari keberadaan pintu tersebut dan memantau sekitar lokasi. Ternyata, tidak lama kemudian, pelaku kembali datang.

"Kami tunggu siapa tahu pelakunya nanti kembali, dan ternyata benar dia mengambil rolling door tersebut," jelas Aris saat ditemui wartawan siang harinya.

Tanpa menunggu lebih lama, Aris bersama beberapa warga langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Jenu. SI lalu diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Jenu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Jenu, Ipda Agung Heru, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan pelaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi utangnya.

"Pelaku saat ini dibawa ke Polres untuk ditahan," tegas Ipda Agung Heru.

Meski keluarga pelaku dan korban sedang berupaya menempuh jalur mediasi, proses hukum tetap berjalan. SI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.