1.316 Anggota PSHT Tuban Disahkan, Pengurus Larang Warganya Tidak Gelar Konvoi

08 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Sebanyak 1.316 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban disahkan menjadi warga pada Selasa, 8 Juli 2025.

Proses pengesahan ini dipusatkan di Padepokan PSHT Cabang Tuban yang berlokasi di Sugihwaras, tepatnya di belakang Glamour.

Acara sakral tersebut merupakan puncak dari rangkaian panjang pembinaan dan latihan yang telah dijalani para calon warga dari 20 ranting atau kecamatan se-Tuban. Rangkaian kegiatan dimulai pada malam hari setelah salat Isya' dengan agenda selametan serta pemaparan wawasan budi luhur dan nilai-nilai kebangsaan.

Prosesi pengesahan dilakukan tepat pada pukul 00.00 WIB, yang diawali dengan pengucapan sumpah janji, dilanjutkan dengan ritual membasuh seluruh tubuh menggunakan air yang telah didoakan secara khusus. Setelah itu, barulah para calon resmi disahkan menjadi Warga PSHT.

Jumali selaku Humas PSHT Ranting Palang, menyampaikan bahwa seluruh pengurus dari tingkat cabang, ranting, hingga rayon telah diberikan imbauan untuk tidak melakukan konvoi dalam bentuk apa pun. Hal ini ditegaskan demi menjaga ketertiban umum dan menghindari kesan negatif dari masyarakat.

“Ada imbauan untuk seluruh kalangan, dari pengurus cabang sampai ranting dan di rayon agar semua warga tidak konvoi. Kalaupun ada konvoi, berarti itu oknum,” tegas Jumali.

Pihaknya berharap seluruh anggota PSHT, baik yang baru saja disahkan maupun warga lama, bisa menjaga sikap dan perilaku sesuai ajaran budi pekerti luhur yang diajarkan dalam perguruan.

Pengesahan ini merupakan momen penting dalam kehidupan setiap anggota PSHT. Selain sebagai tonggak pengakuan resmi sebagai Warga, prosesi ini juga diharapkan memperkuat semangat persaudaraan dan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar. ***