Proyek Strategis Nasional Tercemar, KPPU Seret 5 Pihak ke Persidangan

06 June, 2025

JURNAL PAPAR, JAKARTA – Skandal kolusi tender kembali menampar wajah proyek strategis nasional. Kali ini, proyek pipa gas CISEM 2 sepanjang 245 kilometer yang dibiayai penuh oleh APBN hingga 2026 menjadi sorotan tajam. Investigator KPPU menyatakan telah menyelesaikan proses investigasi dan menetapkan lima pihak sebagai Terlapor dalam kasus dugaan persekongkolan tender bernilai hampir Rp3 triliun itu.

Yang mencengangkan, dugaan persekongkolan tidak hanya terjadi antar perusahaan peserta tender (horizontal), tapi juga secara vertikal melibatkan Kelompok Kerja Pemilihan dari internal Kementerian ESDM sendiri.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proses tender telah direkayasa sejak awal. Baik dari sisi pemenang, maupun dari sisi panitia negara,” ungkap Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangannya, Rabu (4/6).

Konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung diumumkan sebagai pemenang tender pada April lalu. Namun, KPPU mencurigai pemenang telah disiapkan sejak awal melalui pola komunikasi dan penawaran harga yang diduga tidak bersifat independen.

Dalam hasil investigasi yang bersumber dari laporan masyarakat, KPPU menetapkan lima pihak sebagai Terlapor:

1. PT Timas Suplindo

2. PT Pratiwi Putri Sulung

3. PT PP (Persero)

4. PT Nindya Karya

5. Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7

“Kami telah mengantongi minimal dua alat bukti sah. Perkara ini akan kami bawa ke persidangan dalam waktu dekat,” tegas Fanshurullah.

Integritas PSN Dipertanyakan

Proyek CISEM 2 semestinya menjadi tulang punggung distribusi energi bersih di Jawa Tengah, menopang kawasan industri dan memperkuat kedaulatan energi nasional. Namun kini, proyek tersebut justru menjadi contoh buruk lemahnya tata kelola dan minimnya pengawasan internal.

Menurut KPPU, praktik kolusi dalam proyek sekelas PSN ini sangat berbahaya karena menggerus efisiensi anggaran negara dan berpotensi mematikan persaingan sehat di sektor strategis seperti energi dan migas.

“Selama lima tahun terakhir, sektor energi menempati indeks persaingan usaha terendah. Jika ini dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan uang negara, tapi juga kepercayaan investor,” lanjutnya.

Publik Diminta Kawal Sidang

Dengan kasus ini, KPPU kembali menegaskan komitmennya untuk membersihkan proyek-proyek negara dari mafia tender. Sidang pemeriksaan terhadap kelima Terlapor akan segera digelar di hadapan Majelis Komisi. KPPU mengajak publik untuk mengawal prosesnya demi menjaga transparansi.

“PSN seharusnya jadi teladan, bukan jadi panggung kolusi baru. Kami akan dorong agar sidang ini terbuka dan akuntabel,” pungkas Fanshurullah.

Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dikenai sanksi administratif berat hingga denda miliaran rupiah. Namun, publik berharap lebih: agar penegakan hukum ini menjadi pintu masuk reformasi besar dalam pengadaan barang dan jasa negara.