Catat! Gaji Ketua RT Mulai Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta, Ini Daftar Terbaru 2025

07 June, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban - Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda dalam memberikan gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya. Gaji ini merupakan dana operasional atau insentif ketua RT.

Peran Ketua RT sangat penting, karena menjadi garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjembatani kebutuhan warga dengan kebijakan pemerintah, serta memastikan ketertiban dan kerukunan di lingkungan. 

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, tugas utama ketua RT adalah membantu pemerintah desa atau kelurahan. Tugas tersebut meliputi urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 

Sebenarnya tidak ada istilah "gaji" dalam pengertian upah bulanan tetap yang diterima Ketua RT seperti pegawai negeri sipil atau karyawan swasta. Apa yang diterima Ketua RT lebih tepat disebut sebagai insentif, dana operasional, uang kehormatan, atau honorarium. Besarannya pun bervariasi, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Lebih jelasnya, berikut daftar gaji ketua RT tahun 2025 yang dilansir laman resmi RRI. Kota besar seperti Jakarta memberikan insentif tertinggi dibanding daerah lain.

1. Jakarta

Gaji Ketua RT di Jakarta masih sebesar Rp2 juta per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018. 

2. Semarang

Berdasarkan unggahan Wali Kota Semarang pada 2022, gaji Ketua RT naik dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta per bulan dan belum mengalami perubahan hingga kini. 

3. Bandung

Ketua RT di Bandung mendapatkan insentif Rp300 ribu per bulan, ditambah BPJS Kesehatan, seperti yang diungkapkan di laman resmi Pemerintah Kabupaten Bandung. 

4. Yogyakarta

Sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, Ketua RT di Yogyakarta menerima gaji Rp250 ribu per bulan. 

5. Magelang (Jawa Tengah)

Di Magelang, Ketua RT mendapat Rp300 ribu per bulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022. 

6. Makassar

Gaji Ketua RT di Makassar berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung pencapaian kinerja sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022. 

7. Pontianak

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima Rp125 ribu per bulan atau Rp1,5 juta per tahun. 

8. Riau (Pekanbaru)

Ketua RT di Pekanbaru memperoleh honor Rp500 ribu per bulan, menurut keterangan Asisten III Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. 

9. Padang

Gaji Ketua RT di Padang diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015 sebesar Rp245 ribu per bulan. 

10. Bekasi

Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp5 juta per tahun atau sekitar Rp416 ribu per bulan. 

11. Probolinggo

Ketua RT di Probolinggo menerima honor Rp180 ribu per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020. 

12. Palembang

Gaji Ketua RT di Palembang direncanakan naik menjadi Rp1 juta per bulan mulai awal 2025, dari sebelumnya Rp600 ribu, sebagaimana disampaikan Pj Sekda Palembang. 

13. Kebumen

Mulai Maret 2024, pemerintah daerah Kebumen memberikan insentif Rp190 ribu per bulan untuk Ketua RT, dibayarkan setiap tiga bulan sekali. ***