Dugaan Korupsi Biopori di DLHP Tuban, 3 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan

22 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan biopori di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban tahun 2021. Proyek yang menelan APBD hampir Rp1 miliar ini ditemukan ribuan titik biopori fiktif.

Proyek yang seharusnya mencakup pembuatan 16.400 titik biopori di 328 desa, faktanya hanya terealisasi sebanyak 9.219 titik. Ini berarti 7.181 titik tidak dikerjakan dan diduga fiktif.

“Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp344.428.045, dari total anggaran Rp974,56 juta,” jelas Yogi Natanael Christanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tuban, saat konferensi pers pada Selasa, 22 Juli 2025.

Kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran atas pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan dan adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan proyek. Penyidikan juga menunjukkan adanya unsur persekongkolan yang menyebabkan proyek tersebut tak tuntas sesuai target.

Biopori yang ditujukan untuk meningkatkan resapan air dan mengurangi genangan di ratusan desa itu, kini justru menjadi ladang penyimpanan yang merugikan negara.

Kejari Tuban menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

"Kita sambil menunggu fakta-fakta selanjutnya di dalam persidangan. Sementara tiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB sampai 20 hari ke depan," tegasnya.***