Kejari Gresik Selidiki Dugaan Penguasaan Lahan Sempadan Sungai 13 Perusahaan

17 July, 2025

GRESIK, JURNAL PAPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah menyelidiki dugaan penguasaan lahan sempadan sungai yang dilakukan oleh 13 perusahaan dana alokasi khusus perseorangan di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo dan Brantas di wilayah Kabupaten Gresik. 

Penelusuran tersebut didasari oleh Surat Perintah Tugas Nomor: SP-TUG-9A/M.5.27/Fd.2/06/2025 tertanggal 7 Juni 2025. Selain itu, Kejari juga menyelidiki dugaan penyimpanan dana Pilada 2024 KPU Gresik.

Nana Riana selaku Kepala Kejari Gresik mengungkapkan bahwa hasil awal menunjukkan adanya indikasi penguasaan tanah negara secara tidak sah. Lahan-lahan yang diduga dikuasai itu berada di wilayah Garis Sempadan Sungai (GSS) yang seharusnya merupakan kawasan lindung dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial. 

Tindakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik berupa kehilangan aset tanah maupun dampak ekologis seperti kerusakan lingkungan dan terganggunya fungsi aliran sungai.

“Sejauh ini kami telah memeriksa 19 saksi. Terdiri dari dua orang dari BBWS, satu dari BPN, dua dari DPMPTSP, satu dari Dinas PUTR bidang SDA dan Tata Ruang, serta para direktur dari 13 perusahaan yang diduga terlibat,” jelas Nana, Kamis, 17 Juli 2025.

Berdasarkan data awal (puldata), Kejari menilai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada pengumpulan data dan keterangan. 

“Kami belum sampai pada tahap perhitungan detail seperti luasan lahan atau nilai kerugiannya. Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah ada perbuatan melawan hukum,” tegas Alifin.

Alifin menekankan bahwa wilayah yang diselidiki mencakup tanah di GSS anak sungai-sungai utama, yakni Bengawan Solo dan Brantas, seperti Kalimireng dan Kali Lamong.

"Brantas dan Bengawan Solo yang kami maksud ini sebagai induk sungainya, nah keduanya kan punya anak sungai. Penguasaan tanah Sempadan sungai ini (diduga terjadi) di anak dua sungai besar ini, seperti Kali Lamong, Kalimireng. Yang jelas masih dalam yurisdiksi (pengelola) dua sungai induk sungai, yakni Bengawan Solo dan Kali Brantas," beber Alifin.****