DLHP Tuban Siap Potong Kabel Ilegal di Tiang PJU Tanpa Peringatan

12 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Pemkab Tuban mengeluarkan larangan penggunaan tiang untuk pemasangan kabel jaringan internet melalui Surat Edaran Nomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025. Semua penyedia layanan wajib menertibkan kabel yang saat ini menempel pada tiang PJU sebelum tenggat akhir 31 Desember 2025.

Edaran itu menegaskan bahwa tiang PJU adalah aset publik yang dikhususkan untuk penerangan jalan, bukan untuk instalasi komersial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 ayat (1), pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin resmi dapat mengancam keselamatan dan merusak ketertiban lalu lintas.

Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan kabel internet di tiang PJU,

“DLHP tidak pernah menerbitkan izin pemasangan kabel internet di tiang PJU, sehingga segala bentuk pemasangan yang sudah dilakukan adalah ilegal,” tegas Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Slamet Hariyanto, dikutip dari laman tubankab.go.id

Sehingga semua kabel yang terpasang saat ini berstatus ilegal. Jika batas waktu penertiban lewat, DLHP berhak memotong kabel secara langsung tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi bahaya akibat kabel bergelantungan, sekaligus menjaga fungsi utama tiang PJU. Pemerintah daerah berharap agar para pelaku usaha internet mematuhi arahan ini demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Dengan tegaknya larangan penggunaan tiang untuk pemasangan kabel jaringan internet, Tuban menegaskan komitmen menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk penyalahgunaan fasilitas PJU.