Tanggapi Jalan Rusak di Tuban, Dosen Unirow Sebut Tata Kelola Infrastruktur Jelek

29 June, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Kerusakan jalan di beberapa wilayah Kabupaten Tuban masih menjadi momok warga. Tidak hanya di JLS Ring Road, tapi juga di daerah-daerah pedesaan, salah satunya Desa Maindu, Kecamatan Montong.

Kerusakan semacam ini juga terjadi di berbagai titik. Berdasarkan pantauan Jurnal Papar, kondisi serupa ditemukan di berbagai titik lain: Ring Road Tuban, Jalan Pakah, koro, Jalan Raya Ponco–Soko, kawasan Patung GOR arah utara, hingga depan PDAM Merakurak.

Umumnya, jalan-jalan tersebut mengalami lubang besar, aspal bergelombang, tambalan tidak rata, bahkan tergenang saat hujan deras. Para pengendara kerap kehilangan kendali karena lubang yang samar terlihat di antara genangan air.

Setiap hari, warga harus menghadapi permukaan jalan yang penuh lubang, tak rata, dan jika hujan datang, berubah jadi genangan jebakan. Tak hanya menantang kenyamanan, jalan ini telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan.

“Kalau malam ngeri. Genangan nutupin lubang, motor saya pernah kena lubang di koro, velgnya kena,” keluh Wahyu, warga montong yang cukup sering melintas di jalan koro.

Satya Irawatiningrum, Akademisi dari Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow), menilai bahwa kerusakan jalan di Tuban adalah cerminan dari tata kelola infrastruktur yang belum sepenuhnya padu antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa.

“Pengelolaan jalan itu memang berdasarkan kewenangan. Ada jalan nasional, provinsi, dan desa. Masing-masing punya wilayah tanggung jawab sendiri. Kabupaten Tuban harus bisa membangun sinergi dengan desa-desa, terutama soal pengajuan prioritas perbaikan,” jelas Ira kepada Jurnal Papar, Sabtu 29 Juni 2025.

Menurutnya, kerusakan jalan memang belum menyebabkan kelumpuhan ekonomi total karena masih tersedia jalur alternatif. Namun, dampak citra daerah juga harus diperhitungkan.

“Dampaknya kerusakan jalan tidak berdampak langsung secara sosial ekonomi warga, karena masih ada jalan alternatif ya di Tuban. Tapi yang difikirkan adalah kenyamanan di jalan raya, terutama jika dilewati oleh masyarakat luar tuban kan membuat persepsi orang luar ke Tuban jadi negatif, itu yang perlu difikirkan.,” ujarnya.

Negara Wajib Hadir, Tak Bisa Diam

Ia juga menekankan bahwa kerusakan jalan yang membahayakan keselamatan harus dilihat sebagai tanggung jawab negara.

"Kalau tanggung jawab atas kerusakan yang berdampak keselamatan, ya itu tanggung jawab pihak yang berwenang baik negara ataupun pemerintah setempat," jelas dia.

“Memberikan kenyamanan hidup dan keselamatan di jalan itu memang sudah tanggung jawab negara. Jadi memang kewajiban," lanjutnya.

Namun ia juga menggarisbawahi bahwa dalam sistem kebijakan yang masih bersifat sentralistik, peran fiskal kabupaten memang terbatas.

“Untuk jalan kabupaten, perbaikannya bisa dilakukan lewat APBD. Tapi untuk jalan provinsi dan nasional, kabupaten juga tidak secara fiskalnya, tidak secara keuangannya, tapi pengajuan untuk pembangunannya kabupaten tetap punya peran penting. Artinya, kolaborasi antar-pemerintah itu mutlak,” pungkas Ira, ***