Benturan Besar di Ruang Redaksi: Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos

16 June, 2025

JURNAL PAPAR, SURABAYA — Nama Dahlan Iskan kembali menjadi sorotan. Mantan CEO Jawa Pos Grup itu menggugat perusahaan media yang dulu ia besarkan, PT Jawa Pos, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan perdata itu didaftarkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby, Dahlan menunjuk pengacara muda Beryl Cholif Arrachman sebagai kuasa hukum. Selain PT Jawa Pos, Dahlan juga menggugat notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. yang sebelumnya dikenal dengan nama Topan Dwi Susanto.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Kartika, PN Surabaya.

Humas PN Surabaya, Pujiono, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Baru sampai pada penetapan hari sidang,” kata Pujiono, Minggu (15/6). Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait penunjukan majelis hakim maupun substansi gugatan. “Saya belum lihat jadwal sidangnya,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun perwakilan hukum Dahlan Iskan. Namun, gugatan ini dipastikan akan membuka kembali relasi panjang dan mungkin konflik yang lama terpendam antara Dahlan dan korporasi media yang ia kembangkan hingga menjadi raksasa pers nasional itu.

Pengajuan gugatan ini menandai babak baru dalam dinamika hubungan internal Jawa Pos Grup, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai simbol kekuatan pers daerah yang menjulang hingga ke tingkat nasional.


Komentar