KPK Obok-obok Lamongan! Proyek Gedung Baru Pemkab Diusut, Satu Pejabat Dikabarkan Jadi Tersangka

08 July, 2025

JURNAL PAPAR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begerak ke Lamongan, Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah ini sudah melakukan penyidikan cukup mendalam. Mulai menggeledah rumah dinas Bupati Yuhronur Efendi alias Pak Yes hingga menetapkan tersangka.

Kasus yang tengah diusut KPK ini terkait proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang menggunakan APBD tahun anggaran 2017 - 2019. Terbaru, penyidik KPK kembali ke Lamongan pada pada Senin, 7 Juli 2025.

Sejumlah pejabat Pemkab Lamongan diperiksa lagi. Mereka dimintai keterangan di Kantor Pemkab Lamongan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannnya dikutip dari laman resmi RRI.co.id, Selasa (8/7/2025).

Daftar Pejabat yang Diperiksa

Sedang sejumlah saksi yang diperiksa KPK adalah:

  • Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
  • Fitriasih, Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
  • Joko Andriyanto, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan
  • Arkan Dwi Lestari, Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
  • Rahman Yulianto, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan

Bupati Lamongan Pernah Diperiksa

KPK pernah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi sebagai saksi dalam kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata jubir KPK masih dijabat Ali Fikri pada Kamis 19 Oktober 2023.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) hingga Kantor Pemkab Lamongan sudah dilakukan penggeledahan.

"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," kata Brigjen Asep.

Ia juga menyatakan penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Asep enggan menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud.

Ia hanya memberi petunjuk salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.

"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3, belum ada hitungan kerugian keuangan negara, tersangkanya nanti lah diumumkan," ujar Asep. ***

Komentar