Tuban Dapat Angin Segar, Warga Diimbau Manfaatkan Pembebasan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

16 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Warga Kabupaten Tuban mendapat kabar baik menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui UPT PPD Tuban resmi mengumumkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB) yang dimulai pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

“Ini bentuk perhatian Ibu Gubernur untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Momentum peringatan kemerdekaan juga jadi ajang pembebasan pajak daerah,” ungkap Saiful Fatoni, Kepala UPT PPD Jatim di Tuban saat ditemui Jurnal Papar di Kantornya pada  Rabu 16 Juli 2025.

Tiga Jenis Pembebasan Pajak untuk Warga Tuban

Saiful menjelaskan, terdapat tiga kebijakan utama yang berlaku untuk kendaraan di Tuban:

1. Bebas sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, untuk semua jenis kendaraan.

2. Bebas pajak progresif yang biasanya membebani pemilik kendaraan kedua dan seterusnya. “Tarifnya disamakan dengan kendaraan pertama. Ini berlaku khusus untuk roda empat,” jelas Saiful.

3. Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus untuk kendaraan roda dua tertentu:

  • Kendaraan milik warga dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
  • Ojek online roda dua
  • Roda tiga yang biasa digunakan berdagang atau mengangkut barang

“Untuk pembebasan pokok, wajib pajak harus datang ke Samsat Tuban. Nanti akan diverifikasi apakah masuk kategori penerima atau tidak,” terang Saiful.

Verifikasi Ketat untuk Ojek Online dan Warga P3KE

Saiful menegaskan bahwa pengemudi ojek online yang ingin mendapatkan pembebasan harus datang langsung dan membuat surat pernyataan. “Kalau sesuai data, langsung kita proses. Tapi kalau tidak, tetap bisa memanfaatkan pembebasan sanksi administrasi,” imbuhnya. Program ini tidak mencakup ojek online roda empat.

Keringanan PKB & BBNKB Tuban Diperpanjang hingga Desember 2025

Selain pembebasan pajak, masyarakat Tuban juga mendapat keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun. Hal ini menyusul pemberlakuan UU HKPD yang sempat menimbulkan kekhawatiran adanya kenaikan pajak kendaraan.

“Di Jawa Timur, termasuk Tuban, tarifnya tetap. Tidak ada kenaikan,” tegas Saiful. Bahkan, kendaraan umum baik subsidi maupun non-subsidi juga disetarakan tarifnya mulai Juli 2025.

Kebijakan ini memberikan keadilan bagi pelaku usaha transportasi lokal yang sebelumnya terbebani tarif berbeda.

Sudah Dimanfaatkan Warga Tuban

Hingga pertengahan Juli, tercatat sudah ada warga Tuban yang memanfaatkan program ini. “Hari ini saja sudah empat orang memprosesnya. Nanti kami juga akan menyebarkan info ke komunitas-komunitas,” kata Saiful.

Pihak Samsat Tuban berharap warga tidak melewatkan kesempatan ini. “Silakan datang ke Samsat Tuban untuk verifikasi. Kami siap bantu agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya.