Diskopumdag Wanti-Wanti Toko Modern, Jangan Langgar Aturan Zona Pasar

JURNAL PAPAR, Tuban – Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Drs. Agus Wijaya, MAP., memberikan peringatan, kepada toko-toko modern yang beroperasi tanpa mengindahkan aturan zonasi dan izin pendirian. Ia menegaskan bahwa keberadaan pasar tradisional tak boleh terganggu oleh ekspansi pasar modern yang ugal-ugalan.

“Kita minta mereka evaluasi, jangan sampai mendirikan tanpa izin. Setidaknya ada komunikasi, titik mana yang aman, tidak melanggar jarak aman dengan pasar, 500 meter,” tegas Agus. Ia menyoroti kasus di salah satu tempat, di mana toko modern berdiri tepat berhadapan langsung dengan pasar tradisional.

Agus juga menyatakan, meskipun beberapa toko modern berdiri sudah lama, pihaknya tetap ingin melakukan penertiban ulang. “Kalau sewa habis, ya sudah, jangan diperpanjang,” ucapnya.

Ia menekankan pentingnya komitmen bersama, terutama dari tim perizinan. “Jangan diperpanjang kalau habis sewa-nya dengan warga. Kita harus bersama-sama dengan teman yang punya kewenangan untuk menutup toko-toko yang bandel. Kalau nggak gitu, ya nggak akan diperhatikan,” tandasnya.

Hal tersebut sejalan dengan keluhan warga, katakanlah Bu Suryati, salah satu penjual di pasar yang lokasinya berhadapan dengan Indomaret, ia mengatakan, kondisi pasar yang sepi salah satunya adalah karena banyaknya penjualan online dan toko modern. "Sekarang pasar sepi kalah sama online, sama toko toko yang pakai AC itu," jelasnya.

Agus juga menyoroti perlunya komunikasi antara pengelola toko modern dengan pemerintah sebelum mendirikan usaha. Ia menyatakan bahwa titik pendirian toko harus mempertimbangkan jarak aman, yakni tidak melanggar radius 500 meter dari pasar tradisional.

Ia mengingatkan, bila masa sewa toko modern dengan warga telah habis, maka sebaiknya tidak diperpanjang. Penertiban akan dilakukan bersama tim yang memiliki kewenangan agar keberadaan toko-toko modern tidak semakin menggerus keberlangsungan pasar tradisional