Ditahan Kejaksaan, Ini Dia Tampang 3 Tersangka Korupsi Biopori di DLHP Tuban

22 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan biopori di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban. Proyek biopori sendiri dianggarkan hampir Rp1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Tuban tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka yang kini resmi ditahan adalah YA, WS, dan HG. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik manipulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dijalankan melibatkan kerja sama terselubung antara YA dan WS. YA, selaku terduga pelaku utama, menggunakan CV ulung milik WS demi mengikuti tender proyek. Setelah WS dinyatakan sebagai pemenang, YA memberi imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak sebagai kompensasi peminjaman nama perusahaan.

Namun, pelaksanaan proyek justru diserahkan sepenuhnya kepada pihak lain, yaitu HG tanpa adanya kontrak resmi. Padahal, HG tidak memiliki keterikatan legal dalam pelaksanaan proyek tersebut. Seluruh proses pengerjaan dilakukan di luar prosedur yang seharusnya.

"Dalam kasus ini, Kejari mengamankan ketiga tersangka sampai 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tuban, terhitung sejak Senin, 21 Juli 2025," jelas Imam Sutopo, Kepala Kejari Tuban pada Selasa, 22 Juli 2025.

Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni  Pasal 2 ayat (1) dan  Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.  Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. .***