
JURNAL PAPAR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih terdapat potensi penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Jawa Timur. Sementara dana hibah yang dianggarkan melalui APBD Jawa Timur tahun anggaran 2023-2025 mencapai Rp12,47 triliun.
Selain mendetaksi potensi penyimpangan, KPK juga menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim dalam penyaluran dana hibah.
"Temuan ini menjadi bagian pengintegrasian upaya penindakan-pencegahan korupsi, mengingat saat ini KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di laman resmi kpk.go.id, Selasa, 22 Juli 2025.
Diketahui Provinsi Jawa Timur secara rutin menerima alokasi hibah dalam jumlah cukup besar. Dalam periode tahun 2023 hingga 2025, total anggaran hibah mencapai Rp12,47 triliun, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga.
Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyaluran hibah di Jawa Timur diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain: PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub Jatim Nomor 44 Tahun 2021 dan Pergub Jatim Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Selanjutnya Pergub terbaru (No.7/2024) mengatur sejumlah perbaikan, seperti penambahan BUMDes sebagai penerima hibah dan persyaratan khusus untuk koperasi. Namun, regulasi ini belum mengatur secara tegas sanksi terhadap penerima hibah fiktif dan belum menetapkan kriteria pokmas insidentil secara jelas.
Celah Penyimpangan Dana Hibah
Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif.
"KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain: Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," beber Budi.
Pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.
"Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk “ijon” kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi," lanjutnya.
Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar. Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan.
"Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan," ungkapnya
Rekomendasi KPK
Sebagai tindak lanjut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang meliputi: Penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah, Penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur, Transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah, Pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Selain itu penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi sehingga Digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time sangat diperlukan, Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan public dan terkahir adalah Kolaborasi dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel.
Tak hanya untuk Pemda Jawa Timur, terkait penyaluran dana hibah secara umum KPK juga akan melibat sejumlah lembaga dan pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi nasional terkait porsi hibah dalam APBD, menguatkan regulasi kriteria penerima hibah untuk mencegah manipulasi organisasi, menyusun data tunggal nasional berbasis NIK untuk verifikasi lintas instansi, membangun platform digital hibah yang terintegrasi antar instansi pusat dan daerah dan menyusun rekomendasi nasional pencegahan korupsi hibah dalam perencanaan dan penganggaran.
KPK menegaskan bahwa hibah daerah harus menjadi instrumen pembangunan yang bersih, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Reformasi tata kelola hibah di Jawa Timur diharapkan menjadi model perbaikan bagi daerah lain dalam mencegah praktik korupsi dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan. ***
Berita Terkait

Jaringan Curanmor di 4 Kota di Jatim Digulung: 12 Tersangka Ditangkap, Amankan 17 Motor dan 1 Mobil

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sinar Bangsa PT Smelting Bantu Peternak Sapi Turen Malang

SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri, Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

Kilang Minyak Pertamina-Rosneft di Tuban akan Beroperasi 2031, Ini Bocoran dari Anggota DPR RI

Operasi Patuh Semeru 2025 Digelar se Jawa Timur, Ini 9 Sasaran Utama yang Wajib Diketahui Pengendara

KPK Obok-obok Lamongan! Proyek Gedung Baru Pemkab Diusut, Satu Pejabat Dikabarkan Jadi Tersangka

Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Terkendala Cuaca, Update Terbaru 6 Meninggal dan 28 Masih Hilang

Kunjungan Bersejarah ke Bojonegoro Batal, Presiden Prabowo Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf

Diteror Bom, Pesawat Saudi Airlines yang Bawa Jamaah Haji Kolter 33 Asal Surabaya Mendarat Darurat

Dugaan Korupsi Dana Hibah Memanas! KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah dan Legislator dari PKB

Ada Bantuan Uang Rp600 Ribu dari Pemerintah yang Bakal Cair Juni 2025, Pekerja Non-ASN Buruan Cek!

Usulan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Pro dan Kontra, DPD RI Gelar FGD Serap Aspirasi Masyarakat

Duel Krusial! Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kabar Baik! PLN Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025, Hanya Pelanggan ini yang Dapat

Kejurnas Angkat Besi Senior 2025, Komitmen Petrokimia Gresik Dukung Prestasi Olahraga Nasional
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru
















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.